Correct Article 48
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Intervensi diterapkan dalam situasi meliputi:
a. paparan kronik; dan
b. Paparan Darurat.
(2) Situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. paparan yang berasal dari NORM;
b. paparan yang berasal TENORM;
c. paparan yang berasal dari sisa zat radioaktif pada kejadian masa lampau; dan
d. paparan yang berasal dari Sumber yang tidak diketahui pemiliknya.
(3) Situasi . . .
- -
(3) Situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya meliputi kondisi kecelakaan.
Your Correction
