Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman hasil verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c. (2) Rekaman hasil verifikasi keselamatan dapat merupakan bagian dari rekaman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekaman hasil verifikasi keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction