Correct Article 47
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman hasil verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c.
(2) Rekaman hasil verifikasi keselamatan dapat merupakan bagian dari rekaman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekaman hasil verifikasi keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
