Correct Article 46
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b.
(2) Pemegang . . .
- -
(2) Pemegang Izin, dalam melaksanakan pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan peralatan dan prosedur yang memadai.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. dipelihara dan diuji dengan benar;
b. dikalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
