Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin, mulai tahap tahap penentuan tapak, desain, pembuatan, konstruksi, pemasangan, komisioning, operasi, perawatan, dan/atau dekomisioning, wajib melakukan pengkajian keselamatan Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a. (2) Pengkajian keselamatan Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengidentifikasi terjadinya Paparan Normal dan Paparan Potensial; b. menentukan tingkat Paparan Normal dan memperkirakan kebolehjadian dan tingkat Paparan Potensial; dan/atau c. mengkaji mutu dan keandalan peralatan Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian keselamatan Sumber diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction