Correct Article 45
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin, mulai tahap tahap penentuan tapak, desain, pembuatan, konstruksi, pemasangan, komisioning, operasi, perawatan, dan/atau dekomisioning, wajib melakukan pengkajian keselamatan Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a.
(2) Pengkajian keselamatan Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mengidentifikasi terjadinya Paparan Normal dan Paparan Potensial;
b. menentukan tingkat Paparan Normal dan memperkirakan kebolehjadian dan tingkat Paparan Potensial; dan/atau
c. mengkaji mutu dan keandalan peralatan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian keselamatan Sumber diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
