Correct Article 44
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin, untuk menjamin keselamatan Sumber, wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
(2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengkajian keselamatan Sumber;
b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan;
dan
c. Rekaman hasil verifikasi keselamatan.
Your Correction
