Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin, untuk menjamin keselamatan Sumber, wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. (2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengkajian keselamatan Sumber; b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan; dan c. Rekaman hasil verifikasi keselamatan.
Your Correction