Correct Article 43
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Praktik rekayasa yang teruji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b wajib diterapkan terhadap Sumber sesuai dengan potensi bahayanya
(2) Pemegang Izin, dalam penerapan praktik rekayasa yang teruji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
a. mempertimbangkan persyaratan, standar, dan instrumen terdokumentasi lainnya yang telah ditetapkan;
b. mendapat dukungan dari manajemen yang andal untuk menjamin Proteksi dan Keselamatan Radiasi selama Sumber digunakan;
c. memasukkan toleransi keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, dan operasi Sumber; dan
d. mempertimbangkan perkembangan kriteria teknis yang relevan, hasil penelitian mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang relevan, dan pelajaran yang diperoleh dari pengalaman.
(3) Ketentuan . . .
- -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai praktik perekayasaan yang teruji untuk setiap jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
