Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Praktik rekayasa yang teruji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b wajib diterapkan terhadap Sumber sesuai dengan potensi bahayanya (2) Pemegang Izin, dalam penerapan praktik rekayasa yang teruji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib: a. mempertimbangkan persyaratan, standar, dan instrumen terdokumentasi lainnya yang telah ditetapkan; b. mendapat dukungan dari manajemen yang andal untuk menjamin Proteksi dan Keselamatan Radiasi selama Sumber digunakan; c. memasukkan toleransi keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, dan operasi Sumber; dan d. mempertimbangkan perkembangan kriteria teknis yang relevan, hasil penelitian mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang relevan, dan pelajaran yang diperoleh dari pengalaman. (3) Ketentuan . . . - - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai praktik perekayasaan yang teruji untuk setiap jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction