Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a wajib diterapkan dalam mendesain sistem keselamatan. (2) Ketentuan mengenai sistem pertahanan berlapis untuk setiap jenis Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction