Correct Article 41
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c harus dipenuhi untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir sesuai dengan besarnya potensi bahaya Sumber yang digunakan.
(2) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem pertahanan berlapis; dan
b. praktik rekayasa yang teruji.
Your Correction
