Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c harus dipenuhi untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir sesuai dengan besarnya potensi bahaya Sumber yang digunakan. (2) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem pertahanan berlapis; dan b. praktik rekayasa yang teruji.
Your Correction