Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan terhadap pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional. (2) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi. (3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan pesawat sinar-X. (4) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesesuian diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction