Correct Article 39
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Praktisi medik wajib menggunakan Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan intervensional untuk mengoptimumkan proteksi terhadap pasien.
(2) Praktisi medik berdasarkan penilaian klinik yang tepat dapat memberikan paparan yang tidak sesuai dengan Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Tingkat Panduan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction
