Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional INDONESIA yang berlaku. (2) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA belum tersedia, BAPETEN dapat MENETAPKAN Tingkat Panduan berdasarkan standar internasional.
Your Correction