Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir. (2) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radioterapi. Pasal 38 . . . - -
Your Correction