Correct Article 37
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir.
(2) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radioterapi.
Pasal 38 . . .
- -
Your Correction
