Correct Article 34
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c harus diupayakan agar besarnya Dosis yang diterima serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi.
(2) Besarnya Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di bawah Nilai Batas Dosis.
Your Correction
