Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pekerja, pasien, pendamping pasien, dan/atau orang lain yang berhubungan dengan Radiasi wajib memakai pemantau Dosis perorangan dan peralatan protektif Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf b.
Your Correction