Correct Article 32
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Setiap pekerja, pasien, pendamping pasien, dan/atau orang lain yang berhubungan dengan Radiasi wajib memakai pemantau Dosis perorangan dan peralatan protektif Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf b.
Your Correction
