Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin, dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi. (2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja ; b. peralatan pemantau Dosis perorangan; c. peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan/atau d. peralatan protektif Radiasi. (3) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis Sumber dan energi yang digunakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Proteksi Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction