Correct Article 29
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan Dosis pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
(2) Hasil pemantauan Dosis pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yang terakreditasi.
(3) Hasil evaluasi pemantauan Dosis yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh laboratorium dosimetri kepada Pemegang Izin dan BAPETEN.
(4) Pemegang Izin wajib memberitahukan kepada pekerja mengenai hasil evaluasi pemantauan Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja harus disimpan dan dipelihara oleh Pemegang Izin paling singkat 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak pekerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(6) Dalam hal hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan Dosis yang signifikan atau melebihi Nilai Batas Dosis, Pemegang Izin wajib melakukan tindak lanjut.
(7) BAPETEN dapat melakukan pencarian keterangan jika hasil evaluasi menunjukkan Dosis melebihi Nilai Batas Dosis.
Your Correction
