Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin dapat langsung melepas zat radioaktif yang berasal dari fasilitas atau instalasinya ke lingkungan, jika telah mencapai tingkat aman. (2) Ketentuan mengenai tingkat klierens diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction