Correct Article 27
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c secara terus menerus, berkala, dan/atau sewaktu-waktu.
(2) Tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas lingkungan yang ditentukan oleh BAPETEN.
(3) Ketentuan . . .
- -
(3) Ketentuan mengenai nilai batas radioaktivitas lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
