Correct Article 26
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b secara terus menerus, berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan jenis Sumber yang digunakan.
Your Correction
