Correct Article 25
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a harus didasarkan pada tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif.
(2) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan secara jelas di dalam Program Proteksi Radiasi yang berlaku di fasilitas atau instalasi Pemegang Izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian derah kerja diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
