Correct Article 24
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Pemegang Izin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis bagi pekerja dan masyarakat tidak terlampaui, wajib melakukan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
c. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi; dan
d. pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
Your Correction
