Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis bagi pekerja dan masyarakat tidak terlampaui, wajib melakukan: a. pembagian daerah kerja; b. pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; c. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi; dan d. pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
Your Correction