Correct Article 23
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b wajib diberlakukan untuk Paparan Kerja dan Paparan Masyarakat melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
(2) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. Paparan Medik; dan
b. paparan yang berasal dari alam.
(3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BAPETEN dan tidak boleh dilampaui, kecuali dalam kondisi khusus.
(4) Ketentuan . . .
- -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai limitasi Dosis diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
