Correct Article 22
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melaksanakan Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib memenuhi prinsip justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai justifikasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
