Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, yang meliputi : a. justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir; b. limitasi Dosis; dan c. optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction