Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib membuat Rekaman terjadinya Paparan Radiasi yang mengakibatkan terjadinya Dosis yang melebihi Nilai Batas Dosis dan melaporkan segera secara lisan kepada BAPETEN. (3) Pemegang . . . - - (2) Pemegang Izin wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai terjadinya Paparan Radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan secara lisan.
Your Correction