Correct Article 20
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib membuat Rekaman terjadinya Paparan Radiasi yang mengakibatkan terjadinya Dosis yang melebihi Nilai Batas Dosis dan melaporkan segera secara lisan kepada BAPETEN.
(3) Pemegang . . .
- -
(2) Pemegang Izin wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai terjadinya Paparan Radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan secara lisan.
Your Correction
