Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekaman mutu dan rekaman teknis. (3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditunjukkan pada saat BAPETEN melakukan Inspeksi.
Your Correction