Correct Article 17
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas atau instalasi melalui pendidikan dan pelatihan untuk menumbuhkan pemahaman yang memadai tentang:
a. tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi; dan
b. pentingnya menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan Radiasi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan antara lain dengan :
a. potensi Paparan Kerja;
b. tingkat pengawasan yang diperlukan;
c. kerumitan pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan
d. tingkat pelatihan yang telah diikuti oleh personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
