Correct Article 16
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Pekerja Radiasi;
c. tenaga ahli;
d. operator; dan/atau
e. tenaga medik atau paramedik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan kompetensi personil diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 17 . . .
- -
Your Correction
