Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. Petugas Proteksi Radiasi; b. Pekerja Radiasi; c. tenaga ahli; d. operator; dan/atau e. tenaga medik atau paramedik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan kompetensi personil diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 17 . . . - -
Your Correction