Correct Article 14
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Pemegang Izin bertanggung jawab menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
