Correct Article 13
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Pemegang Izin wajib melakukan penatalaksanaan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, melalui pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut, konseling, dan kajian terhadap Dosis yang diterima.
Your Correction
