Correct Article 12
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Pemegang Izin wajib menyediakan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai bahaya radiasi kepada pekerja.
Your Correction
