Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin wajib menyediakan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai bahaya radiasi kepada pekerja.
Your Correction