Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. (3) Jika . . . - - (3) Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap pekerja tertentu.
Your Correction