Correct Article 11
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
(3) Jika . . .
- -
(3) Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap pekerja tertentu.
Your Correction
