Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, pada saat: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. akan MEMUTUSKAN hubungan kerja.
Your Correction