Correct Article 9
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Pemegang izin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, pada saat:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. akan MEMUTUSKAN hubungan kerja.
Your Correction
