Correct Article 7
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib mewujudkan Budaya Keselamatan pada setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan cara:
a. membuat standar operasi prosedur dan kebijakan yang menempatkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada prioritas tertinggi;
b. mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai dengan tingkat potensi bahaya;
c. mengidentifikasi secara jelas tanggung jawab setiap personil atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d. MENETAPKAN kewenangan yang jelas masing-masing personil dalam setiap pelaksanaan Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
e. membangun jejaring komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi, untuk menghasilkan arus informasi yang tepat mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
f. MENETAPKAN kualifikasi dan pelatihan yang memadai untuk setiap personil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Budaya Keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
