Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib mewujudkan Budaya Keselamatan pada setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan cara: a. membuat standar operasi prosedur dan kebijakan yang menempatkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada prioritas tertinggi; b. mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai dengan tingkat potensi bahaya; c. mengidentifikasi secara jelas tanggung jawab setiap personil atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. MENETAPKAN kewenangan yang jelas masing-masing personil dalam setiap pelaksanaan Proteksi dan Keselamatan Radiasi; e. membangun jejaring komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi, untuk menghasilkan arus informasi yang tepat mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan f. MENETAPKAN kualifikasi dan pelatihan yang memadai untuk setiap personil. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Budaya Keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction