Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan Tenaga Nuklir wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan memiliki izin Pemanfatan Tenaga Nuklir. (2) Persyaratan izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. (3) Persyaratan . . . - - (3) Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : . a. persyaratan manajemen; b. persyaratan Proteksi Radiasi; c. persyaratan teknik; dan d. verifikasi keselamatan. (4) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didokumentasikan di dalam Program Jaminan Mutu. (5) Ketentuan mengenai penyusunan Program Jaminan Mutu untuk Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction