Correct Article 84
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (3), Pemegang Izin tetap harus bertanggung jawab untuk mengamankan sumber yang dimanfaatkannya.
Your Correction
