Correct Article 83
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 71, dan Pasal 72 Kepala BAPETEN dapat langsung menghentikan sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi Pemegang Izin, yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dipenuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.
(3) Jika selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif, dan tetap mengoperasikan fasilitas atau instalasinya, Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penilaian Kepala BAPETEN.
Your Correction
