Correct Article 81
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara beroperasinya instalasi; dan/atau
c. pencabutan izin.
Pasal 82 . . .
- -
Your Correction
