Correct Article 80
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
Setiap Pemegang Izin dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang melanggar ketentuan diluar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
