Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektur Keselamatan Nuklir memiliki kewenangan untuk: a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan; b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir; c. melakukan pemantauan Radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi; d. melakukan . . . - - d. melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan e. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap: 1. keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau 2. Keamanan Sumber Radioaktif. (2) Inspektur Keselamatan Nuklir hanya dapat menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.
Your Correction