Correct Article 79
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Inspektur Keselamatan Nuklir memiliki kewenangan untuk:
a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan;
b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
c. melakukan pemantauan Radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi;
d. melakukan . . .
- -
d. melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan
e. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
1. keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau
2. Keamanan Sumber Radioaktif.
(2) Inspektur Keselamatan Nuklir hanya dapat menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.
Your Correction
