Correct Article 78
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Current Text
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi pemeriksaan administrasi dan teknik.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
Your Correction
