Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi pemeriksaan administrasi dan teknik. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
Your Correction