Correct Article 20
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Hasil Privatisasi saham milik negara pada Persero disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil Privatisasi saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan.
(3) Hasil Privatisasi anak perusahaan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat ditetapkan sebagai dividen interim Persero yang bersangkutan.
Your Correction
