Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya biaya privatisasi ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan biaya pelaksanaan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction