Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pelaksanaan Privatisasi dibebankan pada hasil Privatisasi. (2) Biaya pelaksanaan Privatisasi dipergunakan untuk: a. biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya; b. biaya operasional Privatisasi. (3) Apabila Privatisasi tidak dapat dilaksanakan atau ditunda pelaksanaannya, maka pembebanan atas biaya yang telah dikeluarkan ditetapkan oleh RUPS. Pasal 19 . . .
Your Correction