Correct Article 17
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Lembaga dan/atau profesi penunjang dengan bantuan Persero yang bersangkutan melakukan penelaahan dan pengkajian (due diligence) terhadap perusahaan sesuai dengan bidang profesinya masing- masing.
(2) Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang- kurangnya memuat klausul yang mewajibkan lembaga dan/atau profesi penunjang:
a. menyusun proyeksi keuangan, penilaian perusahaan dan usulan struktur penjualan serta jumlah saham yang akan dijual;
b. menyusun persyaratan dan identifikasi calon Investor;
c. menyiapkan memorandum informasi dan/atau prospektus;
d. menyusun seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. membantu dalam melakukan negosiasi dengan calon Investor.
Your Correction
