Correct Article 16
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang- kurangnya memuat klausul yang mewajibkan lembaga dan/atau profesi penunjang:
a. melakukan tugasnya hanya untuk kepentingan pemegang saham Persero dan Persero yang bersangkutan;
b. menjamin dan menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang dituangkan dalam pernyataan tertulis:
c. menggunakan informasi tersebut hanya untuk pelaksanaan tugasnya dalam proses Privatisasi yang bersangkutan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan lain.
Pasal 17 . . .
Your Correction
