Correct Article 15
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Penasihat keuangan dilarang merangkap atau memiliki hubungan afiliasi dengan:
a. penjamin pelaksana emisi dan perantara pedagang efek dalam hal Privatisasi dilakukan dengan cara penawaran umum;
b. Investor atau perantaranya dalam hal Privatisasi dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung kepada Investor.
(2) Spesialis industri yang dapat terlibat dalam proses Privatisasi harus mempunyai keahlian teknis dalam bidang usaha Persero yang bersangkutan yang dibuktikan dengan sertifikat atau pengalaman yang telah mendapatkan pengakuan dari lembaga atau asosiasi atau sejenisnya yang berkompeten.
Your Correction
