Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka: 1. Rencana privatisasi yang belum disetujui oleh DPR-RI sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pelaksanaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR-RI dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7). 2. Segala peraturan mengenai Privatisasi masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction