Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat membatalkan atau menunda penjualan saham Persero apabila situasi dan kondisi ekonomi, politik, keamanan, dan/atau pasar modal tidak menguntungkan. (2) Menteri melaporkan kepada Komite Privatisasi atas pembatalan atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction