Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan cara Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh Menteri.
Your Correction